DALAM rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja Perwakilan Lampung merangkul RS Pertamina Bintang Amin, untuk bekerjasama dalam percepatan penanganan korban kelakaan lalu lintas.
“Kita buat kesepakatan dengan RS Pertamina Bintang Amin untuk penyelesaian korban kecelakaan secara terpadu,” ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Drs. Triyugara, MM., AAAIK dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Direktur RS Pertamina Bintang Amin, hari ini.
Menurutnya, kesepakatan tersebut bertujuan mempermudah korban kecelakaan lalu lintas dalam pengurusan santunan Jasa Raharja.
“MoU ini intinya menolong korban kecelakaan. Kalau sudah ada MoU pihak rumah sakit tidak lagi menagih biaya pengobatan ke korban. Asalkan ada laporan kepolisian, Jasa Raharja yang membayar pengobatannya. Diperlukan kecepatan kepolisian dalam membuat BAP nya,” katanya.
Ia menjelaskan setiap kecelakaan lalu lintas harus dibuatkan laporan kepolisian sehingga bisa diberikan santunan. “Besaran santunan yang diberikan mulai dari Rp10-Rp25 juta,” ungkapnya. []