Tak Perlu Repot Mengurus, RS Pertamina-Bintang Amin Terkoneksi Langsung dengan Jasa Raharja

UNTUK mendapatkan biaya asuransi dari Jasa Raharja, korban kecelakaan selama ini harus melakukan cara manual, mengontak rumah sakit ataupun melalui kepolisian. Namun prosedur yang jauh lebih ringkas dan mudah kini bisa didapatkan di Rumah Sakit Pertamina-Bintang Amin, Bandar Lampung.

Kemudahan ini didapat setelah pimpinan RS Pertamina-Bintang Amin menandatangani nota kesepahaman dengan Jasa Raharja di aula rumah sakit, Rabu (10/6). Penandatanganan MoU yang dilakukan Direktur RS Pertamina-Bintang Amin, dr Yuliani,  Kepala Cabang Jasa Raharja Bandar Lampung, Drs Triyugara MM AAAIK dan Direkrorat Lalu Lintas Polda Lampung yang diwakili Kasubag Anev Kompol Hidayat.

Di dalam kesepakatan itu ada empat point penting, yaitu pertama menjadi landasan meningkatkan kerjasama dalam rangka meningkatkan kecepatan penanganan korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian, untuk meningkatkan kemudahan proses pendataan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan melalui pemanfaatan sistem online data.

Selanjutnya, memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan pertolongan, pengobatan dan perawatan serta santunan sesuai yang diterima oleh korban.

Terakhir adalah memberikan laporan yang cepat kepada Jasa Raharja untuk direspon dan ditindaklanjuti serta menentukan korban tersebut di jamin dan tidak dijaminnya akibat peristiwa terjadinya kecelakaan tersebut.

Triyugara mengatakan jika ada korban kecelakaan masuk IGD RS Pertamina-Bintang Amin, maka pihak rumah sakit akan langsung melakukan pencatatan yang terkoneksi ke Jasa Raharja. Kemudian pihak Jasa Raharja akan datang ke lokasi untuk memproses lebih lanjut. Korban kecelakaan atau dari pihak keluarganya tak perlu lagi repot mengurus secara manual.

“Dengan begitu rumah sakit bisa cepat menangani korban kecelakaan, sehingga tak perlu lagi menunggu keluarga atau penangung jawab korban. Sebab seluruh biaya ditanggung Jasa Raharja  dengan besaran santunan Rp10-Rp25 juta,” kata dia.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *